Kemarin, Kamis tanggal 5 Maret 2015, mengahadiri sidang putusan Perkara Nomor 1446, sengkete Harta Bersama di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, sebagai Kuasa Hukum Tergugat. Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Gambar atas adalah suasana ruang tunggu sidang di Pengadilan Agama Bekasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar