Selasa, Maret 17, 2015

Hukum Acara Peradilan Agama



Asas Umum Peradilan Agama
Asas Bebas Merdeka
Artinya Peradilan Agama bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra yudisial kecuali dalam hal yang diizinkan undang-undang.”
DH: UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2)        Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Lingkungan peradilan agama adalah salah satu Penyelenggara kekuasaan kehakiman untuk orang-orang yang beragama Islam.
3)        Asas Ketuhanan
        Peradilan agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hukum Agama Islam, sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Bismalah yang diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”
4)        Asas Fleksibelitas
Pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak tersebut.
5)        Asas Non Ekstra Yudisial
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana.
6)        Asas Legalitas
Pada asasnya Pengadilan Agama mengadili menurut hukum agama Islam dengan tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi yang berkenaan dengan persamaan hak dan derajat setiap orang di muka persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan.
Asas legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai hak persamaan hukum. 

Kamis, Maret 12, 2015

Sidang Putusan Perkara No. 444/G.Pdt./2014/PN.PST

Rabu, tanggal 11 Maret 2015, menghadiri Sidang Perkara No. 444/G.Pdt../2014/PN.PST, selaku Kuasa Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jln. Gajah Mada No, 17 Jakarta Pusat. Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo.

Selasa, Maret 10, 2015

Sidang Acara Putusan

Hari ini, Selasa 10 Maret 2015, menghadiri Sidang acara Putusan Perkara No.444/Pdt.G./2014/JKT.PST., sebagai Tergugat, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jumat, Maret 06, 2015

Sidang Putusan di Pengadilan Agama

Kemarin, Kamis tanggal 5 Maret 2015, mengahadiri sidang putusan Perkara Nomor 1446, sengkete Harta Bersama di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, sebagai Kuasa Hukum Tergugat. Gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Gambar atas adalah suasana ruang tunggu sidang di Pengadilan Agama Bekasi.

Rabu, Maret 04, 2015

Replik di PN Bekasi


PN Bekasi
Hari ini, Rabu 04 Maret 2015 menghadiri Sidang Replik Perkara Nomor 538/Pdt.G/2014/PN.BKS, selaku Kuasa Tergugat.