1. Bahwa terhadap Kepailitan ini mengacu
terhadap Asas Keadilan dalam Penjelasan Umum ketiga Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004. Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
disebutkan :
“3. Dalam
kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai
kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah
terjadinya Kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas
tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor
lainnya”
2. Bahwa pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan :
“1. Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas
tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut
telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah
pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.”