Senin, Oktober 29, 2012

Beberapa alasan mengajukan Renvoi Prosedur





1.      Bahwa terhadap Kepailitan ini mengacu terhadap Asas Keadilan dalam Penjelasan Umum ketiga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan :

“3.  Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya Kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya”


2.      Bahwa pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, disebutkan  :

“1. Dalam hal ada bantahan sedangkan Hakim Pengawas tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak, sekalipun perselisihan tersebut telah diajukan ke pengadilan, Hakim Pengawas memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan.”