Asas
Umum Peradilan Agama
Asas Bebas
Merdeka
Artinya
Peradilan Agama bebas dari campur tangan pihak kekuasaan Negara lainnya, dan kebebasan
dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak ekstra
yudisial kecuali dalam hal yang diizinkan
undang-undang.”
DH:
UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor
7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah merujuk pada pasal 24 UUD 1945 dan
jo. Pasal 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2)
Asas Sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Lingkungan peradilan agama adalah salah satu Penyelenggara kekuasaan kehakiman untuk orang-orang yang
beragama Islam.
3) Asas
Ketuhanan
Peradilan
agama dalam menerapkan hukumnya selalu berpedoman pada sumber hukum
Agama Islam,
sehingga pembuatan putusan ataupun penetapan harus dimulai dengan kalimat Bismalah yang
diikuti dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa.”
4)
Asas Fleksibelitas
Pemeriksaan perkara di
lingkungan peradilan agama harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya
ringan. Pengadilan agama wajib membantu kedua pihak berperkara
dan berusaha menjelaskan dan mengatasi segala hambatan yang dihadapi para pihak
tersebut.
5)
Asas Non Ekstra Yudisial
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar
kekuasaan kehakiman dilarang kecuali
dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD RI Tahun 1945. Sehingga setiap
orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dipidana.
6)
Asas Legalitas
Pada asasnya Pengadilan
Agama mengadili menurut
hukum agama Islam dengan tidak membeda-bedakan orang, sehingga hak asasi
yang berkenaan dengan persamaan hak dan derajat setiap orang di muka
persidangan Pengadilan Agama tidak terabaikan.
Asas
legalitas dapat dimaknai sebagai hak perlindungan hukum dan sekaligus sebagai
hak persamaan hukum. 
