Minggu, April 04, 2010

Deskripsi UU No.14 Tahun 2005

Pendahuluan.

Selama ini banyak orang berpendapat jadi guru gajinya kecil hanya ratusan ribu rupiah, apalagi jika masih guru kontrak atau guru tidak tetap (GTT). Masih ingat lagu “Umar Bakri” gubahan Iwan Fals? Lagu itu pas sekali menggambarkan kondidi sosial ekonomi seorang guru di Indonesia. Digambarkan Umar bakri yang berjasa mencerdaskan anak bangsa, tetapi gaji seperti dikebiri.Oleh karenanya, ketika menamatkan pendidikan SMA  umumnya teman-teman yang melanjutkan pendidikan ke IKIP  bisa dihitung dengan jari. “Malas jadi Guru gajinya kecil,”kata sebagian mereka. Tetapi ada juga yang mengambil jurusan kependidikan, karena disarankan oang tuanya yang juga Guru, atau mengikuti jejak anggota keluarganya yang jadi Guru.

Lalu lahirlah Undang-undang Guru dan Dosen tahun 2005. Para guru banyak menggantungkan harapan
terhadap UU ini, agar terutama kesejahtraan Guru meningkat. Dahulu sebelum UU Guru ini diberlakukan guru dan dosen dipahami sebagai orang yang pekerjaannya mengajar. Kini setelah UU Guru dan Dosen berlaku bergeser menjadi pendidik (pendidik profesional).Dan yang tidak kalah pentingnya apakah pergeseran status guru tersebut membuat nasib Guru juga bergeser sedikit ke arah yang lebih baik. UU Nomor 14 Tahun 2005 pantas disambut gembira oleh Para Guru dan Dosen.

Kelebihan UU Guru dan Dosen

Dengan diundangkannya UU No.14 Tahun 2005, maka guru dan dosen telah memiliki pijakan dan pegangan dalam menjalankan profesi.UU Guru ini menyentuh pengembangan dan peningkatan profesi guru, menyakut profesi guru dan dosen itu sendiri.

Lahirnya UU No.14 Tahun 2005 membawa perubahan mendasar pada dunia profesi guru dan dosen dan dunia pendidikan.
• Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (pasal 4 UU No.14 Tahun 2005)
• Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkat mutu pendidikan nasional (5 UU No.14 Tahun 2005)


Penutup

Sejak dari dini harus sudah dipahami para guru bahwa guru adalah agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan, sedangkan dosen sebagai tenaga profesional adalah agen pembelajaran untuk meningkatkan martabat dosen serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk meningkatkan mutu pendidikan.(is)

2 komentar:

  1. Tulisan menarik Pak, cuma dalam realita banyak guru hanya berburu sertifikat, ya karena motif ekonomi. Soal kemampuan mendidik & mengajar masih dipertanyakan. Ini hanya pengamatan aja lho pak. Saya sih memimpikan guru yang ideal. Kaya boleh asal dibarengi dengan kualitas dalam mendidik murid2. Thanks ya Pak Guru...infonya.

    BalasHapus
  2. Seyogianya setelah dinyatakan lulus sertifikasi kemampuan mendidik dan mengajar akan lebih baik. Tks untuk komentarnya, Pak Awi.

    BalasHapus