Pengertian
Wirjono Projodikoro===
rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap
dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama
lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata
Sumber Hukum
Acara Perdata:
1.RV (reglement
op de Burgerlijk Rechtsvordering)untuk golongan Eropa
2. HIR (Herzeine
Indlandsch Reglement) unutk golongan Bumiputera daerah Jawa dan Madura
3. RBg (Reglement
voor de Buitengewesten) untukgolongan Bumiputera luar Jawa dan Madura.
UU No 1
Tahun 1974 tentang Pokok Perkawinan
2. UU No 4
Tahun 2004 tentang Pokok Kehakiman
3. UU No 5
Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung
4. Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Buku ke-IV
tentang
Pembuktian dan Daluarsa
5.
Yurisprudensi.
6. SEMA
7. Hukum Adat
8. Doktrin
Hakim
bersifat menunggu=inisiatif mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya
kepada yang berkepentingan===Pasal 118 HIR/142 RBg
2. Hakim
bersifat Pasif=== ruang lingkup atau luas pokok perkara ditentukan para pihak
berperkara tidak hakim. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi dari
yang dituntut
3.
Persidangan terbuka untuk umum===setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan
pemeriksaan perkara, walaupun ada beberapa perkara yang dilakukan
pemeriksaannya secara tertutup. Contoh dalam perkara perceraian
4.
Mendengarkan kedua belah pihak
5. Putusan
harus disertai dengan alasanalasan.
6.
Berperkara dikenai biaya.
7. Beracara
tidak harus diwakilkan=== bias langsung pihak yang berperkara beracara di
pengadilan atau dapat diwakilkan.
Perbedaan
H.A.Pidana dengan H.A.perdata:
1.Dasar
timbulnya gugatan
Perdata
:timbulnya perkara krn terjadi pelanggaran hak yang diatur dalam hukum perdata.
Pidana :
timbulnya perkara krn terjadi pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang
diatur dlm hkm pidana
2. Inisiatif
berperkara
Perdata :
datang dari salah satu pihak yang merasa dirugikan
Pidana :
datang penguasa negara/pemerintah melalui aparat penegak hukum seperti polisi
dan jaksa
3.Istilah
yang digunakan
Perdata :
yang mengajukan gugatan=== penggugat pihak lawannya/digugat ===== tergugat
Pidana :
yang mengajukan perkara ke pengadilan ==== jaksa/penuntut umum
pihak yang
disangka === tersangka=== terdakwa===terpidana
4. Tugas
hakim dalam beracara
Perdata :
mencari kebenaran formil ==== mencari kebenaran sesungguhnya yang didasarkan
apa yang dikemukakan oleh para pihak dan tidak boleh melebihi dari itu.
Pidana
:mencari kebenaran materil ==== tidak terbatas apa saja yang telah dilakukan
terdakwa melainkan lebih dari itu. Harus diselidiki sampai latar belakang
perbuatan terdakwa. Hakim mencari kebenaran materil secara mutlak dan tuntas
5.
Perdamaian
Perdata :
dikenal adanya perdamaian
Pidana :
tidak dikenal perdamaian
6. Sumpah
decissoire
Perdata :
ada sumpah decissoire yaitu sumpah yang dimintakan oleh satu pihak kepada pihak
lawannya tentang kebenaran suatu peristiwa.
Pidana :
tidak dikenal sumpah decissoire.
7. Hukuman
Perdata :
kewajiban untuk memenuhi prestasi (melakukan memberikan dan tidak melakukan
sesuatu
Pidana :
hukuman badan ( kurungan, penjara dan mati), denda dan
hak..
Syarat dan
isi gugatan dalam Perkara perdata
• Syarat
gugatan :
1. Gugatan
dalam bentuk tertulis.
2. Diajukan
oleh orang yang berkepentingan.
3. diajukan
ke pengadilan yang berwenang
• Isi
gugatan :
Menurut
Pasal 8 BRv gugatan memuat :
1. Identitas
para pihak
2. Dasar
atau dalil gugatan/ posita /fundamentum petendi berisi tentang peristiwa dan
hubungan hukum
3.
Tuntutan/petitum terdiri dari tuntutan primer dan
tuntutan
subsider/tambahan
Pemeriksaan
perkara :
• Pengajuan
gugatan
• Penetapan
hari sidang dan pemanggilan
•
Persidangan pertama : a. gugatan gugur b. verstek c. perdamaian
• Pembacaan
gugatan
• Jawaban
tergugat : a. mengakui b. membantah c. referte d. eksepsi :-
materil – formil
• Rekonvensi
• Repliek
dan dupliek
• Intervensi
• Pembuktian
• Kesimpulan
• Putusan
Hakim
Teori
Pembuktian
Ada 3 teori
pembuktian yaitu :
1.
Pembuktian bebas : di mana tidak menghendaki adanya ketentuanketentuan yang
mengikat hakim, sehingga penilaian pembuktian seberapa dapat diserahkan kepada
hakim.
2.
Pembuktian negatif : harus ada ketentuan-ketentuan yang mengikat
hakim
bersifat negatif, hakim terbatas sepanjang yang dibolehkan undang-undang.
3.
Pembuktian positif: hakim diwajibkan melakukan segala tindakan dalam pembuktian
kecuali yang dilarang dalam undang-undang.
Pengajuan
gugatan
1. Diajukan
kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
2. Diajukan
secara tertulis atau lisan
3. Bayar
preskot biaya perkara
4. Panitera
mendaftarkan dalam buku register perkara dan memberi nomor perkara
5. Gugatan
akan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri.
6. Ketua
pengadilan menetapkan majelis hakim
Verstek
• Pengertian
: putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
• Syarat
acara verstek :
a. Tergugat
telah dipanggil dengan sah dan patut
- yang
melaksanakan pemangilan juru sita
- surat
panggilan
- jarak
waktu pemanggilan dengan hari sidang yaitu 8 hari apabila jaraknya tidak jauh,
14 hari apabila jaraknya agak jauh dan 20 hari apabila jaraknya jauh (Pasal 122
HIR/10Rv)
b. Tergugat
tidak hadir tanpa alasan yang sah
c. Tergugat
tidak mengajukan eksepsi kompetensi
Bentuk
PutusanVerstek
1.
Menggabulkan gugatan penggugat, terdiri dari :
a.
mengabulkan seluruh gugatan
b.
mengabulkan sebagian gugatan
• Hal ini
terjadi jika gugatn beralasan dan tidak melawan hukum.
2. Gugatan
tidak dapat diterima, apabila : gugatan melawan hokum atau ketertiban dan
kesusilaan (unlawful)
• Gugatan
ini dapat diajukan kembali tidak berlaku asas nebis in idem
3. Gugatan
ditolak apabila gugatan tidak beralasan
• Gugatan
ini tidak dapat diajukan kembali
Upaya hukum
dari verstek adalah verzet/perlawanan
Macam-macam
Alat Bukti
• Pasal 164
HIR/284 RBG, ada 5 alat bukti yaitu :
1. Bukti
tulisan/surat
2. Saksi
3.
Persangkaan
4. Pengakuan
5. Sumpah
• Di luar Pasal
164 HIR/284 RBg :
1.
Keterangan ahli
2.
Pemeriksaan di tempat
Alat bukti
tertulis/surat
• Dasar
hukumnya Pasal 165, 167 HIR/285-305 RBg, stb No 29 Tahun 1867.
• Pengertian
: surat adalah alat bukti tertulis yang memuat tanda-tanda baca di mana menyatakan
pikiran seseorang.
• Bentuk
surat ada 2 yaitu :
1. Akta :
surat yang diberi tanggal dan ditanda tangani.akta ini terbagi 2 yaitu :
a. Akta
otentik : akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang.
Akta ini
dapat dibagi 2 :
- Akta ambtelijk
: pejabat yang berwenang menerangkan apa yang dilihat dan
dilakukannya.
Contoh :
akta kelahiran.
- akta
partai : selain pejabat menerangkan apa yang dilihat dan dilakukannya, pihak
yang
berkepentingan juga mengakuinya dengan membubuhkan tanda tangan
mereka.
Contoh :
akta jual beli.
Bentuk-bentuk
upaya hukum
1. Upaya
hukum biasa :a. Verzet b. Banding c. Kasasi
2. Upaya
hukum luar biasa : a. Peninjauan kembali b. derdenverzet
Bentuk-bentuk
Eksekusi
• Ada 3
macam :
1. Membayar
sejumlah uang (Pasal 197 HIR/208 RBg
Dilaksanakan
melalui penjualan lelang terhadap barang-barang milik yang kalah perkara.
2. Melakukan
suatu perbuatan tertentu (Pasal 225 HIR/259 RBg).
Eksekusi ini
dapat dinilai dengan sejumlah uang dengan mengajukan permohonan kepada ketua
pengadilan yang memutus perkara.
3. Eksekusi
Riil/ mengosongkan benda tetap (Pasal 1033 BRv).
Proses
pelaksanaan eksekusi
• Diajukan
oleh pihak yang menang.
•
Diberitahukan kepada pihak yang kalah.
• Jika pihak
yang kalah lalai atau tidak mau melaksanakan di panggil ke pengadilan.
•
Selambat-lambatnya 8 hari putusan hakim harus dilaksanakan.
• Jika tidak
dilaksanakan maka dilakukan sita eksekutorial.
• Jika
putusan membayar sejumlah uang barang sita akan dilelang .
• Pelelangan
dapat dilakukan oleh pengadilan atau kantor lelang negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar